umlah Pasangan Usia Subur (PUS) menurut Kesetraan BerKB

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun atau pasangan suami istri yang istri berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid atau istri berumur lebih dari 50 tahun, tetapi masih haid (datang bulan). PUS yang menjadi peserta KB adalah pasangan usia subur yang suami/istrinya sedang memakai atau menggunakan salah satu alat atau cara kontrasepsi modern pada tahun pelaksanaan pendataan keluarga.

Data dan Sumberdaya

Informasi Tambahan

Kolom Nilai
Allowed Users
Sumber
Versi
Pembuat
Email Pembuat
Pemelihara
Email Pemelihara
ISO 19139:2007 XML specification for geospatial metadata (ISO 19115:2003 / SNI ISO 19115:2012 metadata)
QGIS geospatial metadata
Terakhir Diperbarui 17 Oktober 2022, 09.15 (WITA)
Dibuat 11 Oktober 2022, 10.53 (WITA)